JAMBI – Untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan bebas korupsi, Gubernur Jambi Al Haris menyematkan pin tolak gratifikasi kepada perwakilan aparatur sipil negara (ASN) pada Upacara Kedisiplinan ASN di Lapangan Kantor Gubernur, Telanaipura, Kota Jambi, Senin (25/7).
“Saya sengaja meminta kepada Inspektur Provinsi Jambi untuk membuat pin tolak gratifikasi. Ini sebagai wujud langkah nyata dan rencana aksi dari Pemerintah Provinsi Jambi untuk mencegah korupsi. Dengan simbol tersebut diharapkan dalam setiap diri ASN tertanam semangat menghindari diri dari tindakan korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, ” kata Haris.
Haris berharap besar supaya ASN di Jambi bisa menjadi agen perubahan bagi masyarakat dalam pengentasan masalah korupsi. Semangat anti korupsi tersebut, jelasnya, juga akan ditanamkan pada lingkungan dunia pendidikan.
“Pemerintah juga akan membuatkan modul soal pencegahan korupsi untuk sekolah sekolah yang ada di Provinsi Jambi, ” katanya.
Baca juga:
Al haris Dampingi Kunker Wapres RI ke Jambi
|
Dia menegaskan, penyematan Pin Tolak Gratifikasi punya dasar hukum. Yakni Peraturan Gubernur Jambi Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 557/Kep.Gub/ITPROV-6/2022 Tanggal 1 Juli 2022 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gatifikasi Provinsi Jambi, serta Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 685/SE/ITPROV-VI/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 tentang Penggunaan Pin Tolak Gratifikasi.
Haris juga mengingatkan kepada seluruh ASN di Jambi senantiasa bekerja maksimal karena saat ini telah memasuki akhir bulan Juli 2022 dan sebentar lagi memasuki awal Agustus 2022.
“Awal bulan Agustus 2022 kita harus sudah menyiapkan rencana pada APBD perubahan 2022 sambil mengevaluasi semua pelaksanaan kegiatan APBD 2022 murni, apakah sudah berlangsung dengan baik, apakah serapan anggaran sudah tercapai sesuai dengan prosudur dan ketentuannya, ” pesan Al Haris.
Secara simbolis Al Haris antara lain menyematkan Pin Tolak Gratifikasi kepada Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Kepala Dinas PUPR, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, dan Kepala Dinas Perhubungan.(IS/sap)